Apabila Kebijakan Anti Dumping Dicabut Maka Negara Akan Kolap
Negara-negara maju selalu memproteksi industri bajanya dari gempuran produk baja impor, hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing negara. Dilansir dari situs Isu Terkini (Current Issues) - PERTAMBANGAN MINERBA pada Harian Investor Daily, 01/06/2009 11:51:09 WIB Oleh Andryanto Suwismo JAKARTA, INVESTOR DAILY.
9 Negara Terapkan Proteksi Baja - Sebanyak sembilan negara menerapkan proteksi bagi industri baja menyusul penurunan permintaan secara global dan potensi kerugian masif yang dihadapi sektor ini. Proteksi tersebut di antaranya dengan menaikkan tarif bea masuk, pengetatan impor khusus, dan subsidi gas. Proteksi itu dinilai mampu menyelamatkan industri baja di negara masing-masing dari ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sembilan negara tersebut adalah Tiongkok, India, Malaysia, Iran, Thailand, Vietnam, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Rusia.
Industri baja adalah mother of industries atau induk bagi industri lainnya dan merupakan pondasi kekuatan nasional atau dalam bahasa inggris lebih dikenal dengan sebutan " Steel As National Power ".
Mengapa bisa ada anggapan demikian ?
Jawabannya jelas karena tidak bisa dipungkiri lagi jika material baja itu sendiri adalah bahan baku yang sangat diperlukan pada berbagai sektor industri dan juga sekaligus merupakan komponen utama pada suatu bangunan, infrastruktur, kapal, mobil, mesin, perkakas, dan senjata. Jadi wajar jika Industri baja disebut sebagai induk bagi industri lainnya (mother of industries) dan merupakan pondasi kekuatan nasional (Steel As National Power).
Oleh karena itu, sudah sangat jelas jika semua industri baja di Indonesia, baik hulu maupun hilir, harus sama-sama dilindungi oleh pemerintah mengingat pentingnya peranan industri baja sebagai pondasi kekuatan nasional dalam tolak ukur kemajuan suatu negara itu sendiri. Selain itu industri baja juga merupakan salah satu pendukung utama dalam rangka pembangunan infrastruktur di Indonesia antara lain jalan, bandara, pelabuhan, rel kereta api, dan beberapa fasilitas lainnya. Jadi sangatlah tepat tindakan pemerintah dengan menerbitkan kebijakan SNI Wajib untuk Produk besi baja, tata niaga impor besi atau baja, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan inisiasi tindakan perdagangan (trade remedies) untuk menjaga iklim industri besi baja tetap kondusif.
Mengingat berbagai pembangunan infrastruktur di Indonesia, konstruksi, dan terus tumbuhnya industri termasuk galangan kapal, industri di sektor migas, alat berat, elektronika serta otomotif yang sangat membutuhkan bahan baku baja, belum lagi soal perbedaan kapasitas industri baja yang sering kali menyebabkan supply bahan baku domestik baik untuk industri intermediate maupun industri hilir saat ini masih belum mencukupi jadi Indonesia tidak mungkin menolak impor produk baja. Tetapi kebijakan impor tersebut tidak boleh mengancam keberlangsungan industri baja dalam negeri. Untuk itulah maka masih diperlukan banyak investasi di sektor baja. Selain itu yang tidak kalah pentingnya dan harus juga diperhatikan, pelaku industri baja dalam negeri harus mengembangkan diri, mengingat spesifikasi dari negara-negara eksportir terus berkembang seiring inovasi teknologi dan kebutuhan agar produk baja yang dihasilkan tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya.
Jika Kebijakan Anti Dumping Dicabut Maka Negara Akan Kolap
Sebelum membahas lebih dalam tentang hal tersebut, ada baiknya teman-teman ketahui terlebih dahulu pengertian dari kata-kata "Anti Dumping" itu sendiri. Anti Dumping terdiri dari 2 kata yaitu "Anti" yang berarti pertentangan atau penolakan terhadap kata-kata yang mengikuti setelahnya dan "Dumping" yang berarti praktek "membuang" produksi dalam negeri ke luar negeri dengan tujuan menjatuhkan lawan saing yang dilakukan dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang serendah-rendahnya hingga di bawah harga pokok produksi, dengan kata lain net penjualan rugi pun tidak masalah, namun perusahaan akan tetap untung dengan penjualan produksi di dalam negeri yang menguntungkan. Jadi berdasarkan definisi masing-masing dari 2 kata tersebut, secara garis besarnya dapat kita tarik kesimpulan bahwa definisi dari kata "Anti Dumping" adalah tindakan untuk mencegah, mengatur, menghilangkan praktek dagang internasional yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan dari suatu negara (importer) dengan menerapkan harga yang lebih rendah dari harga produksi di negara eksporter. Pemerintah Indonesia sendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, dan telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagai otoritas penyelidikan dumping dan subsidi yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
Oleh sebab itu jika kebijakan anti dumping dicabut maka yang terancam bukan hanya industri baja tetapi juga negara. Negara akan kolap, dalam hal ini NKRI tergadaikan. Maksudnya adalah jika kebijakan anti dumping dicabut, maka jelas praktek dumping akan merajalela dalam dunia perdagangan internasional dan mengakibatkan banyak kerugian baik dari negara pengimpor maupun negara pengekspor yang terlibat dalam praktek dumping tersebut. Dan seperti yang telah disebutkan diatas dampak terburuk dari praktek dumping terhadap suatu negara terutama Indonesia yaitu akan menyebabkan kolapsnya suatu negara dalam hal ini yaitu negara akan mengalami kebangkrutan / jatuh, efek terburuk dari kebangkrutan itu sendiri adalah dapat mengakibatkan NKRI tergadaikan. Bagaimana tidak ? mengingat dampak negatif dari praktek dumping akan berimbas pada negara pengimpor diantaranya (Penurunan penjualan dalam negeri, Penurunan output (produksi), Penurunan market share, Penurunan produktivitas, Penurunan utilisasi kapasitas produksi, Gangguan terhadap harga dalam negeri dan lain-lain) dan negara pengekspor diantaranya (Penurunan keuntungan, Gangguan terhadap return of investment, The magnitude of dumping margin, Perkembangan cash flow yang negatif, Inventory meningkat, Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK, Gangguan terhadap pertumbuhan perusahaan, Gangguan terhadap investasi, Gangguan terhadap kemampuan meningkatkan modal, dan lain-lain). Jadi apapun alasannya praktek dumping tetap merugikan negara pengekspor dan pengimpor, baik secara langsung maupun tidak langsung dan untuk jangka waktu yang panjang akan dapat merugikan kedua belah pihak yang terlibat dalam praktek dumping tersebut.
Untuk itulah pentingnya rasa nasionalisme dalam isu anti dumping yang terus bertambah dan semakin meluas. Rasa nasionalisme yang tinggi dari teman-teman satu bangsa dapat menciptakan persatuan dan kesatuan sebuah Negara yang semakin utuh dan kokoh. Tidak terkecuali bagi Negara yang multikultur seperti Indonesia, juga membutuhkan rasa nasionalisme yang tinggi dari teman-teman satu bangsa untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera. Selain dengan upaya menghargai produk dalam negeri, rasa nasionalisme juga dapat teman-teman tunjukkan dengan mendukung kebijakan anti dumping yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberantas segala bentuk praktek dumping yang akan merugikan negara kita yang tercinta "Indonesia".
Sekian informasi artikel tentang " Jika Kebijakan Anti Dumping Dicabut Maka Negara Akan Kolap ". Semoga informasi artikel yang telah dibagikan diatas dapat menginspirasi dan menambah pengetahuan teman-teman semua, agar pemahaman mengenai tindakan anti dumping menjadi bertambah baik dan akan memberikan manfaat kepada industri dalam negeri dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dihadapi industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat importasi barang yang diduga mengandung dumping dan subsidi.
Sebagai informasi tambahan untuk teman-teman semua khususnya para blogger, bahwa saat ini situs http://www.skksmedia.com/ dan http://www.kontakmedia.com/ sedang menyelenggarakan sebuah Kontes SEO dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, mari kobarkan semangat nasionalisme! . Untuk teman-teman blogger yang ingin ikut berpartisipasi dalam Kontes SEO blog yang sedang berlangsung ini, bisa langsung mengunjungi situs penyelenggara untuk mendapatkan informasi lengkap seputar tata cara penulisan artikel yang dilombakan beserta cara pendaftaran dan informasi hadiah yang akan diberikan bagi para pemenang Kontes SEO. Berikut ini link Kontes SEO dengan kata kunci " Jika Kebijakan Anti Dumping Dicabut Maka Negara Akan Kolap " >>> http://www.kontakmedia.com/2016/05/kontes-seo-terbaru-periode-mei-september-2016.html .
Attention!!!!
Please comment .....OK